Surprise Me!

[INFO GRAFIS] Daftar Isitilah Baru Terkait Covid-19 di Indonesia

2020-07-19 2,839 Dailymotion

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). <br /> <br />Berikut ini rincian definisi operasional yang baru menurut Kepmenkes: <br /> <br />1. Kasus suspek <br /> <br />Maksud istilah ini adalah seseorang yang memiliki salah satu dari kriteria berikut: <br /> <br />a. Orang dengan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal. <br /> <br />b. Orang dengan salah satu gejala/tanda ISPA dan memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi/probable Covid-19. <br /> <br />c. Orang dengan ISPA berat/pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan. <br /> <br />Sebagai catatan, istilah pasien dalam pengawasan (PDP) saat ini diperkenalkan dengan istilah kasus suspek. <br /> <br />2. Kasus probable Maksud istilah ini adalah kasus suspek dengan ISPA berat/meninggal dengan gambaran klinis yang meyakinkan Covid-19 dan belum ada hasil pemeriksaan laboratorium real time PCR. <br /> <br />3. Kasus konfirmasi Maksud istilah ini adalah seseorang yang dinyatakan positif terinfeksi virus Covid-19 yang dibuktikan dengan pemeriksaan laboratorium real time. Kasus konfirmasi dibagi menjadi dua, yaitu: <br /> <br />a. Kasus konfirmasi dengan gejala (simptomatik) <br /> <br />b. Kasus konfirmasi tanpa gejala (asimptomatik) <br /> <br />4. Kontak erat Maksud istilah ini adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probable atau konfirmasi Covid-19. <br /> <br />5. Pelaku perjalanan Maksud istilah ini adalah seseorang yang melakukan perjalanan dari dalam negeri (domestik) maupun luar negeri pada 14 hari terakhir. <br /> <br />6. Discarded Discarded apabila memenuhi salah satu kriteria berikut: <br /> <br />a. Seseorang dengan status kasus suspek dengan hasil pemeriksaan RT-PCR 2 kali negatif selama dua hari. <br /> <br />b. Seseorang dengan status kontak erat yang telah menyelesaikan masa karantina selama 14 hari. <br /> <br />7. Selesai isolasi <br /> <br />8. Kematian <br /> <br />

Buy Now on CodeCanyon